Rabu, 28 Mei 2014

Macam dan Ciri-Ciri Pasar

Dalam ilmu ekonomi, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, tidak selalu memerlukan lokasi fisik dan bisa merujuk kepada suatu negara tempat suatu barang dijual dan dipasarkan.

Berdasarkan Wujudnya :
Pasar Konkret (nyata) adalah pasar yang tempat terjadinya secara langsung (tatap muka) antar pembeli dan penjual.
Pasar Abstrak (tidak nyata) adalah pasar yang menunjukkan hubungan antara penjual dan penjual secara langsung maupun tidak langsung
Berdasarkan Hubungan Dengan Proses Produksi :
Pasar output (pasar produk) adalah pasar yang menjual-belikan barang hasil produksi
Pasar input (pasar faktor produksi) adalah interaksi antara permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa sebagai masukan pada proses produksi

Macam – macam pasar:
Pasar dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis:
a.        Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. Dibagi menjadi dua:
·         Pasar Barang nyata atau riil ( pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas).
·         Pasar Barang Abstrak ( pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik).

b.       Pasar Jasa / Tenaga
Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Contoh : pasar jasa seperti pasar tenaga kerja, RumahSakit yang menjual jasa kesehatan.

c.        Pasar Uang dan Modal
·         Pasar Uang
Pasar Uang adalahpasar yang memperjual belikan mata uang Negara – Negara  yang berlaku di dunia. Disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex. Contohnya adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dll.

·         Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang memperdagangkan surat –surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan bisnis atau kepemilikan modal untuk diinvestasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contohnya seperti saham, reksadana, obligasi perusahaan swasta dan pemerintah, dan lain sebagainya

d.       Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran keluar negeri berupa produk ekspor.

Ciri-ciri pasar sebagai berikut:
a.        Pasar persaingan sempurna (perfect competition)
Adalah sebuah jenis  dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Perusahaan adalah pengambil harga
·         Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
·         Menghasilkan barang serupa 
·         Terdapat banyak perusahaan di pasar
·         Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar


b.        Pasar monopoli (dari: monos, satu + polein, menjual)
 Adalah suatu bentuk di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di (black market).

Ciri-ciri pasar monopoli :
·         Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
·         Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
·         Produsen memiliki kekuatan menetukan harga
·         Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.


c.         Pasar persaingan monopolistis
Pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat pasar monopoli dan unsur-unsur sifat pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan monopolistis dapat didefinisikan sebagai suatu pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak (Sukirno, 2003: 298) .

Ciri-ciri pasar persaingan monopolistis ( Sukirno, 2003: 298) :
·         Terdapat banyak penjual.
·         Barang berbeda corak.
·         Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga . 
·         Mudah bagi suatu perusahaan untuk keluar masuk ke pasar.
·         Persaingan mempromosi penjualan sangat aktif.


d.       Pasar oligopoly
Adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi,  pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capitalintensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai


Ciri-ciri pasar Oligopoli :
·         Terdapat banyak pembeli di pasar.
·         Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
·         Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
·         Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
·         Adanya hambatan bagi pesaing baru.
·         Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
·         Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif. 



Sumber:
http://vdb-inception.blogspot.com/2011/06/penjelasan-dan-ciri-ciri-dari-jenis.html
http://romaadja19.blogspot.com/2013/05/macam-macam-pasar.html