Pengertian Etika
- Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika).
- Pengertian PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
- Pengertian ETIKA PROFESI
·
Pengertian Etika profesi
menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup
berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan
didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap
masyarakat.
·
Pengertian Kode etik
profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis
yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa
yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut
menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan
serta juga apa yang harus dihindari.
·
Tujuan kode etik adalah
supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi
perbuatan yang tidak professional.
- Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- Suatu teknik intelektual.
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
- Pengakuan sebagai profesi.
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Pengertian Profesi dan
Profesionalisme
Profesionalisme menurut
para pakar
- Menurut Siagian (2009:163) profesionalisme adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”
- Sedarmayanti (2004:157) mengungkapkan bahwa, “Profesionalisme adalah suatu sikap atau keadaan dalam melaksanakan pekerjaan dengan memerlukan keahlian melalui pendidikan dan pelatihan tertentu dan dilakukan sebagai suatu pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan.”
- Atmosoeprapto dalam Kurniawan (2005:74), menyatakan bahwa, “Profesionalisme merupakan cermin dari kemampuan (competensi), yaitu memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), bisa melakukan (ability) ditunjang dengan pengalaman (experience) yang tidak mungkin muncul tiba-tiba tanpa melalui perjalanan waktu.”
- Profesionalisme menurut Dwiyanto (2011:157) adalah, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.”
- Profesionalisme aparatur dalam hubungannya dengan organisasi publik menurut Kurniawan (2005:79) digambarkan sebagai, “Bentuk kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda, memprioritaskan pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat atau disebut dengan istilah resposivitas.”
- Profesionalisme sumber daya aparatur menurut pendapat saya sendiri adalah, kemampuan aparatur dalam menyelenggarakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif serta mampu secara cepat dan tepat menanggapi aspirasi masyarakat dan perubahan lainnya sehingga dapat memuaskan masyarakat.
Ciri-ciri
profesionalisme
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Pengertian Kode Etik
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi
Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan
sosial).
·
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
MODUS-MODUS KEJAHATAN
DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
- Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengancomputer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertiencomputer crime sebagai:
“…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa
pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
- Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
- Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f. Cyberstalking
g. Carding
h. Hacking dan Cracker
i. Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k. Cyber Terorism
- Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
- Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
·
Cyberstalking
·
Cyber-Tresspass
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
- Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan
sistem
b. Penanggulangan
Global
- Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga
saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring
berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku
karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI
masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara
tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981
Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat
bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam
internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi
dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang
bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di
internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact
bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
IT Forensics
IT forensik bertujuan
untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah pelanggaran keamna sistem
informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti
yang akan digunakna dalam proses hukum.
Untuk Menganalisis
Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
·
NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera
Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
·
Menyajikan atau
menganalisis Chart Data Komunikasi Target
·
Menyajikan atau Analisis
Data isi SMS Target dari HP
·
Menentukan Lokasi/Posisi
Target atau Maping
·
Menyajikan Data yg ada
atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut
Data atau barang bukti
tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus
untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data
Analisis komunikasi data Target.
Metodelogi umum dalam
proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum :
- Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer, termasuk didalamnya data yang sudah terhapus.
- Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum.
- Merunut kejadian berdasarkan waktu kejadian.
- Menvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode sebab-akibat.
- Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
- Proses hukum.
Berikut prosedur
forensik yang umum di gunakan antara lain :
- Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
- Membuat finerptint dari data secara matematis.
- Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
- Membuat suatu hashes masterlisi
- Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode
Search dan Seizure adalah :
- Identifikasi dan penelitian permasalahan.
- Membuat hipotesa.
- Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
- Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
- Evaluasi terhadap dampak yang lain jika hipotesa hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools-tools yang biasa
digunakan oleh IT forensik ialah :
- Encase, digunakan oleh banyak penegak hukum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik
- Hash utility, untuk menghitung dan menverifikasi sidik jari file digital.
- Write- blocking tolls, memproses bukti-bukti
- Dtsearch, sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar
- Dan banyak lagi seperti: antiword, binhash, sigtool, chaos reader, chkrootkit, Dcfldd, Ddrescue, foremost, Gqview, Ishw, pasco, Scalpel.
Sumber:
http://gounovo-sf.blogspot.co.id/2012/02/profesionalisme-menurut-para-pakar.html
https://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
http://cyberlawncrime.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://angindilaut.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar